Example floating
Example floating
Example 728x250
hukum

Kuasa Hukum Ahli Waris Buka Alasan Penyegelan Akses SDN 1 Gerendong: “Kami Sudah Terlalu Lama Menunggu Keadilan, Pemda dan Dinas Terkait Diminta Respons Cepat”

25
×

Kuasa Hukum Ahli Waris Buka Alasan Penyegelan Akses SDN 1 Gerendong: “Kami Sudah Terlalu Lama Menunggu Keadilan, Pemda dan Dinas Terkait Diminta Respons Cepat”

Share this article
Example 468x60

Akses SDN 1 Gerendong Ditutup, Ahli Waris Minta Pemda Segera Tangani Masalah Kepemilikan Tanah

Pandeglang, Infomasyarakat.com – Sebuah tindakan yang mengejutkan terjadi di Desa Gerendong, Kecamatan Koroncong, saat akses menuju Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Gerendong ditutup pada Senin, 19 Januari 2026. Penutupan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum ahli waris pemilik tanah sebagai bentuk penyampaian aspirasi agar status lahan sekolah segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait.

Kuasa hukum ahli waris, Zainal Abidin, menjelaskan bahwa langkah ini bukan tindakan spontan, melainkan hasil dari proses panjang upaya komunikasi dan mediasi yang belum menghasilkan kepastian hukum. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan pemberitahuan rencana aksinya melalui pesan singkat kepada pihak terkait, termasuk Kepala Bidang Perkim, sejak Selasa, 13 Januari 2026. Namun hingga hari pelaksanaan, belum ada respons yang diterima.

Example 300x600

“Kami sudah menyampaikan pemberitahuan rencana aksinya melalui pesan singkat kepada pihak terkait, termasuk Kepala Bidang Perkim, sejak Selasa, 13 Januari 2026. Namun hingga hari pelaksanaan, belum ada respons yang kami terima. Karena itu, langkah ini diambil sebagai bentuk permohonan agar kami didengar dan persoalan ini segera ditangani,” ucap Zainal.

Proses Panjang Tanpa Keputusan Final

dokumen hukum atau surat pemberitahuan

Zainal menjelaskan bahwa pihak ahli waris telah menempuh berbagai upaya mediasi sejak tahun 2006 hingga 2016, dan kembali dilakukan pada 2019, dengan itikad baik. Namun hingga kini belum ada keputusan yang memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah. “Klien kami sudah menunggu sangat lama. Harapannya, pemerintah daerah dapat segera hadir dan memberikan solusi yang adil bagi semua pihak,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa lahan yang ditempati SDN 1 Gerendong merupakan milik almarhum H. Isa bin Sumantri berdasarkan transaksi jual beli dari H. Ujang bin Misbak pada tahun 1980-an. Informasi tersebut, kata dia, diperkuat oleh keterangan pemerintah desa dan kecamatan setempat.

Dampak Terhadap Aktivitas Sekolah

siswa berjalan di sekitar sekolah

Kepala Desa Gerendong, Romdoni, membenarkan bahwa persoalan ini telah berlangsung cukup lama dan sudah beberapa kali dibahas dalam rapat. Ia juga menyampaikan bahwa rencana penutupan akses sekolah telah diketahui sebelumnya dan telah dilaporkan kepada pimpinan. “Harapan kami, persoalan ini segera diselesaikan agar anak-anak dapat belajar dengan nyaman, guru dapat mengajar dengan tenang, dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 1 Gerendong, Ibu Karniti, menjelaskan bahwa persoalan ini telah dilaporkan oleh pihak ahli waris kepada pemerintah daerah sejak 2019 dan sempat dilakukan mediasi dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk pengukuran tanah. Ia juga menyampaikan bahwa pihak sekolah tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah seperti hibah atau bentuk pengalihan hak lainnya. “Kami sangat prihatin karena yang paling terdampak adalah anak-anak. Kami sebagai pendidik hanya menjalankan tugas mengajar,” katanya.

Tindakan Persuasif dan Mediasi Lanjutan

aparat kepolisian berada di lokasi penutupan akses

Pihak aparat setempat turut melakukan pendekatan persuasif agar kegiatan belajar mengajar tetap dapat berlangsung. Setelah adanya permohonan dan dialog, akses sekolah kembali dibuka sehingga aktivitas pendidikan dapat berjalan seperti biasa. Hingga selanjutnya, dilakukan pertemuan mediasi di ruang guru yang dihadiri pihak kuasa hukum, pihak sekolah, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta disaksikan aparat kepolisian.

Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum kembali meminta agar klaim ahli waris ditindaklanjuti dan pihak terkait dapat menunjukkan bukti-bukti hukum atas penggunaan lahan sekolah. Pihak kecamatan diminta untuk menyampaikan persoalan ini kepada instansi yang berwenang agar segera dilakukan penanganan dan klarifikasi dokumen. Aparat juga diminta mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan.

Komentar Masyarakat dan Harapan ke Depan

warga masyarakat berkumpul di dekat sekolah

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan dipandang sebagai cerminan perlunya penguatan tata kelola administrasi aset pendidikan. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian hukum atas status lahan sekolah, demi melindungi hak pemilik tanah sekaligus menjamin keberlangsungan pendidikan anak-anak.

(Read also: Kuasa Hukum Ahli Waris Ungkap Alasan Penyegelan Akses SDN 1 Gerendong)

Pertanyaan Umum (FAQ)

1. Apa alasan penutupan akses SDN 1 Gerendong?

Penutupan akses dilakukan oleh kuasa hukum ahli waris sebagai bentuk penyampaian aspirasi agar status lahan sekolah segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait.

2. Bagaimana proses mediasi yang telah dilakukan?

Ahli waris telah melakukan mediasi sejak tahun 2006 hingga 2016, dan kembali dilakukan pada 2019, namun hingga kini belum ada keputusan yang memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah.

3. Apakah sekolah masih bisa beroperasi?

Setelah dialog dan permohonan, akses sekolah kembali dibuka sehingga aktivitas pendidikan dapat berjalan seperti biasa.

4. Apa harapan masyarakat terhadap kasus ini?

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian hukum atas status lahan sekolah, demi melindungi hak pemilik tanah sekaligus menjamin keberlangsungan pendidikan anak-anak.

5. Bagaimana peran pemerintah daerah dalam kasus ini?

Pemerintah daerah diminta untuk segera hadir dan memberikan solusi yang adil bagi semua pihak, termasuk menyelesaikan masalah kepemilikan tanah secara hukum.

Kesimpulan

Peristiwa penyegelan akses SDN 1 Gerendong mencerminkan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan aset pendidikan. Langkah yang diambil oleh kuasa hukum ahli waris bukan hanya untuk melindungi hak mereka, tetapi juga untuk memastikan bahwa kepentingan anak-anak tetap terjaga. Dengan kolaborasi antara pihak sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan masalah ini dapat segera terselesaikan secara adil dan transparan.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *